Home » » Anies Putuskan Hentikan Kurikulum 2013

Anies Putuskan Hentikan Kurikulum 2013

Written By Unknown on Jumat, 05 Desember 2014 | 18.32



SETELAH melakukan kajian bersama tim evaluasi Kurikulum 2013 (K-13), Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan kerikulum baru tersebut di seluruh Indonesia. Selanjutnya, penerapan K-13 dilakukan secara bertahap dan terbatas pada sekolah sasaran yang telah menerapkan K-13 pada tahun pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah pada 295 Kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

"Jadi hanya di sekolah sekolah ini saja yang telah menjalani tiga semester yang diwajibkan menjalani K-13 sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan K-13 atau istilahnya sebagai sekolah percontohan," kata Anies pada jumpa pers di Kemendikbud,Jumat petang (5/12/2014). Anies didampingi Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Dirjen Pendidikan Menengah Achmad Jazidie.

Adapun 6.221 sekolah terdiri SD 2.598 sekolah, SMP 1.437 sekolah,SMA 1.165 sekolah dan SMK 1.021 sekolah.
Adapun sekolah sekolah yang baru menerapkan K-13 satu semester, menurut Anies akan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Begitupun untuk semester genap tahun 2014/2015.

Dalam kesempatan itu, Anies menyebutkan sejumlah alasan lain tentang perbaikan K-13 yakni berdasarkan Permendikbud No.159 tahun 2014 tentang evaluasi K-13 yang baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014 yang menyebutkan bahwa evaluasi kurikulum bertujuan untuk mendapatkan kesesuaian antara ide kurikulum dan disain kurikulum,antara disain kurikum dan dokumen kurikulum,antara dokumen kurikulum dengan implementasi dan dan dampak kurikulum.

Selain hal itu, keputusan penghentian diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan K-13 seperti masalah kesiapan buku,sistem penilaian yang rumit, pelatihan dan pendampingan guru serta kepala sekolah.

Namun begitu,ungkap Anies, berbagai konsep yang ditegaskan pada K-13 sebenarnya telah diakomodasi dalam KTSP 2006 seperti penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain lain. "Jadi tidak ada alasan bagi guru guru di sekolah untuk tidak kreatif, memiliki keberanian untuk inovatif dan keluar dari praktik lawas," cetusnya.

Anies menjelaskan pihaknya segera mengirimkan edaran ke seluruh sekolah-sekolah yang ditujukan pada kepala kepala sekolah di tanah air mengenai perubahan dan perbaikan pelaksanaan K-13 tersebut.

Anies juga menegaskan Kemendikbud akan mengembalikan tugas pengembangan kurikulum pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) sehingga tidak ditangani tim adhoc. Sedangkan Unit Implementasi Kurikulum (UIK) tetap bertugas untuk memonitor pelaksanaan K-13 di 6.221 sekolah percontohan.

Terkait pendapat yang menyatakan penerapan K-13 dan KTSP 2006 secara bersamaan melanggar UU Sisdiknas, Anies menyatakan bahwa pada tahun 2006 Kemendikbud juga melaksanakan dua bentuk Kurikulum. "Jadi tidak masalah, K-13 ini juga termasuk kurikulum uji coba," cetusnya.


Sumber: lampost
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template Copyright © 2014. SD NEGERI 5 SESAIT - All Rights Reserved
Published by Mas Template Proudly powered by Blogger