Sahabat-sahabat OPS semuanya... Dalam kesempatan pada malam hari ini,
saya akan share informasi tentang Juknis Pendataan Dapodikdas 2013, yang saya
kutip dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013 Ditjen Dikdas
Kemdikbud RI, yang mengatur serta memuat tentang : Tujuan Pendataan Dikdas,
Kegunaan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Konsekuensi Bagi Sekolah,
Persiapan Pendataan, Mekanisme Pengisian Data, dan Pembiayaan.
Tentang Pembiayaan Pendataan Aplikasi Dapodikdas 2013 yang telah diatur
dalam Juknis Pendataan Dikdas 2013 ini, tentunya akan dapat dijadikan pedoman
bagi sekolah dalam menentukan jumlah honorarium bagi Operator Sekolah, serta
disesuaikan pula berdasarkan tingkat kesulitan serta keterbatasan sarana
prasarana maupun keadaan yang ada terkait dengan proses input data pada daerah
setempat.
Sehubungan dengan jumlah penerimaan honor / gaji bagi Operator Sekolah
(OPS) yang mempunyai peran utama dalam proses input / entry data ke dalam
aplikasi Dapodikdas 2013, khusus untuk pembiayaan dalam proses input data-data
ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013 ini telah ditentukan juga dalam Juknis
Pendataan Apikasi Dapodikdas 2013, yakni Rp. 2.000,-/PD, Rp. 20.000,-/PTK, dan
Rp. 10.000,-/Data Sekolah. Berikut salinan Juknis Pendataan Aplikasi Dapodikdas
2013 selengkapnya :
A. TUJUAN PENDATAAN DIKDAS
Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara
langsung yang cepat, akurat, valid,
lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan
digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
perencanaan dan evaluasi program .
B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS
Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar
perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah pusat
dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup
program:
1. Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dari sumber APBN
2. Bantuan Operasional Sekolah
dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3. Rehabilitasi ruang belajar
(ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lain seterusnya)
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
5. Ruang Kelas Baru
6. Subsidi bagi siswa kurang
mampu secara ekonomi
7. Bantuan Buku
Sumber/Penunjang
8. Subsidi/tunjangan bagi guru
(Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunjangan Khusus)
9. Dan lain sebagainya
B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS
Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah,
yaitu:
1. Data Sekolah (F-SEK)
2. Data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (F-PTK)
3. Data Peserta Didik (F-PD)
Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran
dari Peraturan Penteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2013. Di dalam Juknis BOS 2013, ketiga instrumen
tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C.
D. KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan
dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari
pemerintah dan pemerintah daerah kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu,
sekolah yang tidak memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis
bantuan kepada sekolah yang bersangkutan.
Demikian juga, data yang tidak akurat, akan mengakibatkan
ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan
memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data
tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.
E. PERSIAPAN PENDATAAN
Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka
mempersiapkan proses pendataan:
1. Ditjen Dikdas mengirim surat
yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register kepada seluruh
sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah (berbeda antar
sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar digunakan hanya oleh petugas
pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2. Setelah sekolah menerima
surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di komputer
sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan kepada pihak lain).
3. Ditjen Dikdas akan melatih
Tim Data Kabupaten/Kota untuk dapat menguasai penggunaan software sistem
pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi narasumber di kabupaten/kota
masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah. Direkomendasikan
agar Pemda Kabupaten/Kota melatih sekolah dengan dana dari sumber APBD. Akan
tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di
kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus
menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.
4. Pemda Kabupaten/Kota
dilarang melaksanakan pelatihan kepada sekolah dengan biaya yang dibebankan
kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5. Ditjen Dikdas akan membuka
akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas
Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami
kesulitan.
F. MEKANISME PENGISIAN DATA KE DALAM SOFWARE PENDATAAN
Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah sebagai
berikut:
1. Sekolah
menggandakan/mengcopy formulir sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk formulir
F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2. Sekolah membagi formulir
kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual selanjutnya
dikumpulkan oleh sekolah.
3. Sekolah memasukkan data
kedalam sistem database (Applikasi Dapodikdas 2013) yang telah disiapkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
4. Pengisian data dilakukan di
sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala
sekolah.
5. Apabila dalam keadaan
tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada
komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan
ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan
data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang
memiliki fasilitas komputer dan tenaga yang terampil atau di Kantor Dinas
Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
6. Sekolah harus benar-benar
menjaga kerahasiaan data.
7. Formulir yang telah diisi
secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing
untuk keperluan monitoring dan audit.
8. Setelah data selesai
dimasukkan oleh sekolah kedalam sistem database, sekolah mengirim data tersebut
secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam
DVD.
9. Setelah data terkirim ke
server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke kab/kota dengan
membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data hasil entry,
absensi kelas, dan dokumen PTK (Ijasah, KTP, NUPTK dan SK Pengangkatan).
G. PEMBIAYAAN
Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah
masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah.
Sekolah yang telah memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya
(modem/internet dan lain seterusnya),
pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan
untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1. Biaya penggandaan formulir
2. Biaya penyewaan
komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah yang telah memiliki
komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak
diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses
pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi
sekolah yang tidak memiliki fasilitas
2. Sekolah yang telah memiliki
tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan, sekolah diharapkan
memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya
(dengan honorarium khusus operator)
3. Besar biaya untuk
penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus
mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan
bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti
contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan
jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk penggandaan
Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp. 2,000/halaman):
Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk
Operator Sekolah sebagai berikut
rinciannya:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
NB :
Mengenai kebenaran dari Juknis Pendataan Dapodikdas 2013 tersebut,
khususnya pada bagian Komponen Pembiayaan Dapodikdas 2013. Inti pertanyaannya,
apakah benar? Juknis ini merupakan lampiran surat resmi yang telah dikeluarkan
/ diterbitkan oleh Ditjen Dikdas Kemdikbud RI?
Untuk memastikannya, telah saya coba menanyakan tentang hal ini melalui
Grup FB Info Pendataan Ditjen Dikdas. Semoga segera ada konfirmasi resmi dari
Ditjen Dikdas, agar kita semua mendapatkan kepastian yang benar-benar akurat
tentang Juknis Aplikasi Pendataan Dikdas 2013 ini. Amiin…
Posting Komentar