Sambil menunggu surat asli sampai ke Kantor Dindikbud Kab. Pekalongan,
kami teruskan surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar,
Kemdikbud Nomor 3015/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 perihal Penjaringan
DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015.
Beberapa point (yang WAJIB diketahui Kepala Sekolah ada dipoint 4) yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah;
1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester 2
Tahun Pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014
2. Penjaringan data untuk semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dimulai 1 Agustus 2014 dengan menggunakan Aplikasi Versi 3.00
3. Dinas Pendidikan Kab/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php
4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014
5. Pendirian sekolah baru, penutupan sekolah, perubahan nomenklatur, penggabungan sekolah dan pemekaran wilayah segera dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tembusan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk segera diproses pemutakhiran data sekolahnya.
Scan surat dapat didownload disini
Sumber: Suprikajen
Posting Komentar