Home »
pendidikan
» Sekolah Bukan Penerima BOS Wajib Beli Buku Kurikulum 2013
Sekolah Bukan Penerima BOS Wajib Beli Buku Kurikulum 2013
Written By Unknown on Minggu, 20 Juli 2014 | 21.53
Jakarta (Dikdas): Tidak semua sekolah mau menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Terkait pengadaan buku Kurikulum 2013, mereka wajib membeli buku tersebut dengan dana yang diadakan oleh sekolah. Demikian disampaikan Hamid Muhammad, Ph.D, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, saat mengadakan pertemuan dengan para penyedia buku Kurikulum 2013 di Ruang Sidang Gedung E lantai 5 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Kamis siang, 10 Juli 2014.
“Prinsipnya kita ingin membebaskan dana buku dari kewajiban orang tua,” ucap Hamid. Sebab banyak orang tua mengeluh dan protes terhadap mahalnya harga buku di era otonomi daerah. Lalu Kemdikbud meresponnya dengan membeli buku Kurikulum 2013 melalui BOS buku. Buku itu disimpan di perpustakaan sekolah dan dipinjamkan ke siswa.
Menurut Hamid, ada sebagian orang tua siswa ingin memiliki buku Kurikulum 2013. Ia menyilakan mereka untuk membeli buku itu kepada penyedia yang telah ditetapkan. Penyedia pun dibolehkan untuk melayani permintaan mereka. “Penyedia boleh melayani di luar oplah sepanjang masih atas nama penyedia,” ungkapnya.
Kendati dibolehkan menjual buku ke orangtua siswa, Hamid menekankan bahwa harganya tetap mengacu dalam e-katalog. Wilayah penjualannya pun masih dalam cakupan tanggung jawab distribusinya.
Hamid berharap kepada penyedia agar segera mendistribusikan buku yang telah dicetak dan masih menumpuk di gudang. Laporan pemesanan, pencetakan, dan pengiriman buku juga agar selalu diperbarui (up date). “Kami akan kawal terus proses ini sampai pembayaran penuh diterima. Kami akan all out,” ujar Hamid.* (Billy Antoro)
Dipublikasikan oleh Billy Antoro pada Kamis, 10 Juli 2014
Sumber: Pendidikan Dasar
Label:
pendidikan
Posting Komentar