Home » » Nomor Induk Kependudukan Syarat Utama Dalam Daftar CPNS

Nomor Induk Kependudukan Syarat Utama Dalam Daftar CPNS

Written By Unknown on Senin, 21 Juli 2014 | 01.20

Blog Pak Ronny Guru SDPemerintah mulai penerimaan tahun 2014 mempermudah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal http://panselnas.menpan.go.id.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran rseleksi CPNS yang terintegrasi.
“Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online”.
Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB Iwan Hermanto Soetjipto menambahkan, pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar.
ISetelah memasukkan syarat yang diperlukan, lanjut Iwan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional” .
Pemerintah merencanakan akan merekrut 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Adapun penerimaan CPNS diperkirakan akan dilakukan akhir Juli ini atau setelah lebaran.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template Copyright © 2014. SD NEGERI 5 SESAIT - All Rights Reserved
Published by Mas Template Proudly powered by Blogger