Latest Post

Insentif Operator Sekolah, Juknis BOS 2015 Dan Hadirnya Nilai Raport Pada Dapodik

Written By Unknown on Jumat, 05 Desember 2014 | 18.43

Sedikit berita gembira bagi rekan-rekan Operator Sekolah, menyangkut pendataan Pendidikan Dapodik/Dapodikdas, diantaranya insentif para Operator perbulan secara rutin yang sudah mulai dibahas dari pihak kemdikbud, juga hal lain Pada Juknis BOS 2015 yang akan datang, secara detil disampaikan akan diperbolehkan membeli laptop untuk menunjang pendataan, juga berita yang telah lama sebenarnya sudah kami sampaikan aplikasi raport akan ada pada dapodik, menyangkut penyelesaian Verval PD, Ketentuan data acuan BOS baca Perhitungan Siswa Di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS serta yang tak kalah pendidikan pramuka yang akan diakui JJM nya pada dapodik., berbagai hal lain yang direpostkan oleh rekan.

Deny Hendrayana Info dari Korwil Jawa Barat. adalah sebagai berikut:
Bimtek Bogor 10/11/2014
Info dari Pemateri 1 Bapak Yusuf Rokhmat :

Insentif Operator Sekolah, Juknis BOS 2015 Dan Hadirnya Nilai Raport Pada Dapodik

1. DAPODIK menjadi satu-satunya pendataan kemdikbud sejak diresmikan oleh wapres Budiono 15 Oktober 2014
2. Awal 2015 dana BOS akan diambil dari data DAPODIK, sudah ketuk palu (sah dan resmi tidak ada tawar menawar lagi) baca Dapodik Jadi Acuan BOS
3. VervalPD harus dituntaskan terutama untuk data kelas 9 calon peserta UN, lihat cara Verval Peserta UN/US
4. Jangan melakukan singkron saat deadline, lakukan jauh hari sebelumnya untuk menjamin data masuk ke server pusat
5. Akan hadir aplikasi raport yang terintegrasi dengan DAPODIK selengkapnya Menu Input Nilai Raport pada Dapodik
6. Pembina pramuka akan dihargai 2 jam pelajaran (juknis sedang disusun) Baca Pendidikan Pramuka Sebagai Ekstra Kurikuler Wajib
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diperbolehkan dana BOS dibelikan laptop untuk menunjang pendataan (dapodik)
8. Sedang dibahas kemungkinan insentif operator Sekolah perbulan secara rutin
Salam Satu Data

Read more: KKGJARO

Besok, Surat Edaran untuk Hentikan Kurikulum 2013 Dikirim ke Semua Sekolah


 
JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan adanya keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk menghentikan Kurikulum 2013, maka tiap sekolah akan kembali ke Kurikulum 2006. Anies akan mengirimkan surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 ke semua sekolah di seluruh Indonesia mulai besok.
"Kami kirimkan surat edarannya besok. Jadi, kepala sekolah dan guru bisa mulai kembali menyiapkan Kurikulum 2006," kata Anies, Jumat (5/12/2014).
Anies memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang belum menjalankannya selama tiga semester. Bagi yang sudah di atas tiga semester menerapkan Kurikulum 2013, maka sekolah tersebut akan tetap menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain. (Baca: Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan)
"Ada 6.221 sekolah yang masih pakai Kurikulum 2013, rinciannya 2.598 SD, 1.437 SMP, 1.165 SMA, dan 1.021 SMK," ucapnya.
Menurut Anies, masalah pada Kurikulum 2013 masih banyak, dan harus segera diperbaiki secara bertahap. Dia mengatakan, masalah Kurikulum 2013 bersifat konseptual. Misalnya, seperti ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum serta ketidakselarasan antara gagasan dan isi buku teks.
Untuk itu, Anies ingin Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang dijadikan percontohan bisa lebih dimatangkan. Metode hingga guru-guru yang mengajar di sana nantinya akan menjadi patokan bagi sekolah-sekolah lain yang belum menggunakan Kurikulum 2013.
Anies menambahkan bahwa sekolah tidak perlu khawatir untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sebab, menurut Anies, konsep-konsep yang telah ditegaskan pada Kurikulum 2013 sebenarnya telah ada dalam Kurikulum 2006.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif di kelas. "Kreativitas dan keberanian guru untuk berinovasi itu kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia," tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu.

Sumber: KOMPAS

Anies Putuskan Hentikan Kurikulum 2013



SETELAH melakukan kajian bersama tim evaluasi Kurikulum 2013 (K-13), Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan kerikulum baru tersebut di seluruh Indonesia. Selanjutnya, penerapan K-13 dilakukan secara bertahap dan terbatas pada sekolah sasaran yang telah menerapkan K-13 pada tahun pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah pada 295 Kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

"Jadi hanya di sekolah sekolah ini saja yang telah menjalani tiga semester yang diwajibkan menjalani K-13 sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan K-13 atau istilahnya sebagai sekolah percontohan," kata Anies pada jumpa pers di Kemendikbud,Jumat petang (5/12/2014). Anies didampingi Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Dirjen Pendidikan Menengah Achmad Jazidie.

Adapun 6.221 sekolah terdiri SD 2.598 sekolah, SMP 1.437 sekolah,SMA 1.165 sekolah dan SMK 1.021 sekolah.
Adapun sekolah sekolah yang baru menerapkan K-13 satu semester, menurut Anies akan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Begitupun untuk semester genap tahun 2014/2015.

Dalam kesempatan itu, Anies menyebutkan sejumlah alasan lain tentang perbaikan K-13 yakni berdasarkan Permendikbud No.159 tahun 2014 tentang evaluasi K-13 yang baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014 yang menyebutkan bahwa evaluasi kurikulum bertujuan untuk mendapatkan kesesuaian antara ide kurikulum dan disain kurikulum,antara disain kurikum dan dokumen kurikulum,antara dokumen kurikulum dengan implementasi dan dan dampak kurikulum.

Selain hal itu, keputusan penghentian diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan K-13 seperti masalah kesiapan buku,sistem penilaian yang rumit, pelatihan dan pendampingan guru serta kepala sekolah.

Namun begitu,ungkap Anies, berbagai konsep yang ditegaskan pada K-13 sebenarnya telah diakomodasi dalam KTSP 2006 seperti penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain lain. "Jadi tidak ada alasan bagi guru guru di sekolah untuk tidak kreatif, memiliki keberanian untuk inovatif dan keluar dari praktik lawas," cetusnya.

Anies menjelaskan pihaknya segera mengirimkan edaran ke seluruh sekolah-sekolah yang ditujukan pada kepala kepala sekolah di tanah air mengenai perubahan dan perbaikan pelaksanaan K-13 tersebut.

Anies juga menegaskan Kemendikbud akan mengembalikan tugas pengembangan kurikulum pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) sehingga tidak ditangani tim adhoc. Sedangkan Unit Implementasi Kurikulum (UIK) tetap bertugas untuk memonitor pelaksanaan K-13 di 6.221 sekolah percontohan.

Terkait pendapat yang menyatakan penerapan K-13 dan KTSP 2006 secara bersamaan melanggar UU Sisdiknas, Anies menyatakan bahwa pada tahun 2006 Kemendikbud juga melaksanakan dua bentuk Kurikulum. "Jadi tidak masalah, K-13 ini juga termasuk kurikulum uji coba," cetusnya.


Sumber: lampost

Juknis dan Contoh Penilaian Prestasi Kerja PNS

Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013.


Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.


Unsur Penilaian Prestasi kerja

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
    a. SKP bobotnya 60 %
    b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

  • Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya
  • Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
  1. 91 –ke atas: sangat baik
  2. 76 –90: baik
  3. 61 –75: cukup
  4. 51 –60: kurang
  5. 50 ke bawah: buruk
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


A. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Tata Cara Penilaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk


Selengkapnya bisa di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)

 

B. Perilaku Kerja

Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan    
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)

  

BERIKUT ALUR PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3

petunjuk pengisian sasaran kerja PNS, petunjuk teknis juknis SKP PNS 2014. Format SKP PNS yang benar, CONTOH SKP, FORMULIR skp, panduan SKP, penilaian prestasi kerja PNS pengganti DP3, alur SKP

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.

download contoh SKP selengkapnya bisa dilihat di sini dan di sini

Sumber: jetjetsemut

Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Tugas Tambahan

Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan : 
  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.
  2. Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.Pilih-PKG_Tugas_Tambahan
  3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.PILIH_JENIS_PEJABAT
  4. Khusus Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.pk_guru_wakasek
  5. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.Isian_Instrumen_PKG-WAKASEK
  6. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.penilaian-wakasek-simpan
  7. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,REKAP_HASIL_PENILAIAN
  8. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).S22D3-AS22D3-B
  9. Status guru dengan tugas tambahan yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
    telah_dinilai
  10. Lakukan penilaian kepada guru dengan tugas tambahan yang lainnya, misal guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  11. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar. kelola_penilaian_wakasek
  12. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG. 
Untuk memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada fungsi guru berikut :

  1. Penilaian Kinerja Guru Mapel/Kelas untuk menilai kinerja Guru Mapel/Kelas
  2. Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.

Sumber: bantuan.siap-online

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI

Written By Unknown on Minggu, 28 September 2014 | 03.21

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:

  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.

Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Sumber: PADAMU NEGERI



Bagi teman-teman yang memerlukan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) dapat diunduh DI SINI.  
Surat edaran dapat diunduh DI SINI.

Kisah Kesetiaan Istri Guru

Written By Unknown on Sabtu, 26 Juli 2014 | 08.50

Kisah Kesetiaan IstriGuru terjadi di kampung Dakou kota Liushan, pedalaman China. Seorang wanita berjuang membantu suaminya seorang guru SD yang lumpuh dengan cara menggendong menuju tempat mengajar selama lebih dari 17 tahun.

Tahun 1981, setelah lulus SMA, Du Chanyun, pria asal kampung Nancao, Provinsi Henan memutuskan menjadi seorang guru SD di kampung Dakou. Selama sepuluh tahun, setiap bulan dia hanya memperoleh gaji guru sebesar 6.5 Yuan Renmibi (sekitar Rp. 7.000).

Suatu hari, di tahun 1990, bencana datang menimpanya. Hujan badai merusak ruangan kelas sekolahnya. Du Chanyun begitu bersemangat bekerja untuk memperbaikinya, kehujanan pun tetap kerja memindahkan batu, yang membuat dia jatuh sakit, sakit berat karena kehujanan dan capek. Sayangnya, setelah sembuh ia mendapatkan tubuhnya dia sudah tidak mampu dibuat berdiri lagi. Tubuh sisi kirinya tidak dapat digerakkan.

Istrinya, Li Zhengjie merasakan isi hati sang suami yang khawatir tidak dapat mengajar lagi. Untuk menentramkannya, Li mengatakan, Kamu jangan kuatir, kamu tidak bisa jalan, aku akan menggendongmu, demikian ujar wanita dari kampung yang buta huruf ini.Akhirnya tanggung jawab keluarga dipikul oleh Li. Setiap hari, ia harus menggendong suaminya menjadi seorang guru dari rumah sampai sekolah yang jaraknya 6 mil.  

Sejak 1 September 1990, jadwal hidup Li seperti ini. Setiap hari mulai pagi-pagi, Li Zhengjie bangun menanak nasi, membangunkan 4 anggota keluarganya dan menyiapkan mereka makanan. Setelah makan, ia harus menggendong suaminya berangkat mengajar.Di sepanjang jalan, Li meraba, merangkak jatuh bangun sampai tiba di sekolah.

Di sekolah, Li menempatkan suaminya di kursi lalu menitip pesan ke beberapa murid yang agak besar lantas bergesa-gesa pulang. Maklum, di rumah masih ada sawah yang menunggunya untuk dikerjakan. Sejak memikul tanggung jawab mengendong suaminya, ada dua hal yang paling dia takuti adalah musim panas dan musim dingin.Rumah Du Chanyun berada pada Barat Selatan sekolah, walaupun jarak dari rumahnya ke sekolah hanya 3 mil, namun tidak ada jalan lain, selain dari jalan tikus, dengan batu-batuan yang berserakan, ranting-ranting pohon, sungai kecil.Pada suatu hari di musim panas, saat itu, baru saja turun hujan lebat, Li Zhengjie seperti hari biasa menggendong suaminya berangkat. Air sungai saat itu melimpah menutup batu injakkan kakinya. Li Zhengjie sudah hati-hati meraba-raba batu pijakan, namun tidak disangka ia tergelincir. Arus sungai yang deras menghanyutkan mereka sampai 10 meter lebih.

Untung tertahan oleh ranting pohon yang melintang di hulu sungai. Setelah lebih kurang setengah jam, ayah Li yang merasa khawatir akhirnya datang mencari, mereka ditarik, anak dan menantunya baru berhasil diselamatkan. Li lolos dari ancaman maut.

Dalam beberapa tahun ini, Li Zhengjie terus menggendong suaminya. Entah sudah berapa kali ia jatuh bangun. Pernah suaminya jatuh di posisi bawah. Kadang-kadang Li Zhengjie jatuh di posisi bawah. Suatu hari Li Zhengjie punya akal, setiap jatuh dia berusaha duluan menjatuhkan tubuhnya yang kekar menahan batu yang mengganjal. Li Zhengjie telah berjuang membantu suaminya siang dan malam. Ia bekerja keras dan capek. Sang suami, melihat dengan jelas perjuangan istrinya itu. Hati Du Chanyun merasa iba.


Pada tahun 1993, Du Chanyun memulai rencana buruk agar sang istri meninggalkannya.Ia tak ingin sang istri menderita. Untuk mencapai tujuan ini, dia mengubah karakternya, sengaja ia mencari gara-gara untuk bertengkar. Du Chanyun, mulai memakinya. Tentu saja Li Zhengjie merasa tertekan. Setelah 2 kali ribut besar, mereka sungguh-sungguh akan bercerai. 

Di hari perceraian yang ditunggu, Li Zhengjie menggendong suaminya naik sepeda. Ia sangat berhati-hati mendorong suaminya ke kelurahan setempat. Semua orang sangat mengenal sepasang suami-istri yang dikenal akrab ini. Begitu melihat tampang keduanya, semua orang makin gembira.
Saya tidak pernah melihat wanita menggendong suaminya ke lurah minta cerai, kalian pulang saja, ujar pihak kelurahan. Setelah keributan minta perceraian tenang kembali, Li Zhengjie hanya mengucapkan sepatah kata pada suaminya.“Walaupun nanti kamu tidak bisa bangun lagi, saya juga akan menggendong kamu sampai tua.”

Di bawah bantuan istri, dalam 17 tahun, hari demi hari, tidak terhalangi oleh angin hujan, tidak pernah bolos satu kali pun. Kini, setiap hari raya Imlek, murid-muridnya sengaja pulang ke kampung menjenguk bapak dan ibu gurunya, masalah tersebut menjadi peristiwa yang sangat menggembirakan bagi sepasang suami istri guru ini. - Kisah Kesetiaan Seorang IstriGuru

 
Support : Creating Website | Johny Template Copyright © 2014. SD NEGERI 5 SESAIT - All Rights Reserved
Published by Mas Template Proudly powered by Blogger